Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Tugas PPS, Wewenang, Pengertian dan Kewajibannya dalam Pemilu 2024

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:50:00 WIB
Tugas PPS, Wewenang, Pengertian dan Kewajibannya dalam Pemilu 2024
Ilustrasi. Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya telah diatur pemerintah dalam surat peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Lantas, apa itu KPPS dan apa tugasnya?

Pengertian PPS Pemilu

PPS adalah singkatan dari Petugas Pemungutan Suara. Mereka merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Sedangkan, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Tugas PPS

  • 1. mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  • 2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  • 3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  • 4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • 5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut