Tugas PPS, Wewenang, Pengertian dan Kewajibannya dalam Pemilu 2024
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:50:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya telah diatur pemerintah dalam surat peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Lantas, apa itu KPPS dan apa tugasnya?
PPS adalah singkatan dari Petugas Pemungutan Suara. Mereka merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Sedangkan, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.