Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga! Labuan Bajo Masuk Daftar Destinasi Terbaik Asia 2026
Advertisement . Scroll to see content

Turis Asing Hanya Boleh Berwisata di Bali dan Kepri

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:36:00 WIB
Turis Asing Hanya Boleh Berwisata di Bali dan Kepri
Bukit Asah Bali salah satu tempat piknik (Foto: situs resmi Bukit Asah Bali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua daerah yakni Kepulauan Riau dan Bali. Pasalnya dua daerah inilah yang dijadikan simulasi penerapan protokol kesehatan bidang pariwisata untuk turis asing.

“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yg akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).

Terkait pengawasan mobilitas turis asing, Wiku mengatakan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.

Seperti diketahui Indonesia membuka pintu masuk untuk warga negara asing dari 19 negara. Diantaranya adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia Hungaria dan Norwegia.

“Penetapan 19 negara ini berdasarkan pertimbangan kasus covid-19 terkini yaitu jumlah kasus  konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang 5%. Serta perjanjian luar negeri yang telah dilakukan misalnya travel corridor arrangement atau TCA,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut