Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarik Wisatawan ke Madinah, Hotel 2.500 Kamar bakal Dibangun
Advertisement . Scroll to see content

Tuti Dieksekusi Mati di Saudi, Politikus PDIP: Vonisnya di Era SBY

Kamis, 01 November 2018 - 16:48:00 WIB
Tuti Dieksekusi Mati di Saudi, Politikus PDIP: Vonisnya di Era SBY
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ekseskusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati, di Arab Saudi, Senin (29/10/2018) lalu, terus menuai polemik. Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) pun didesak agar menyikapi persoalan tersebut secara serius.

Namun, anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengungkapkan Tuti divonis hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi ketika era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Juni 2011. “Tuti Tursilawati divonis mati ketika era pemerintahan SBY,” kata dia dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Daftar Panjang TKI Dihukum Mati di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/11/2018).

Politikus PDIP itu mengungkapkan, semasa SBY berkuasa, TKI yang divonis mati berjumlah sekitar 200 orang. Sekarang, jumlahnya hanya 100-an orang, sehingga ada langkah perbaikan untuk menekan jumlah TKI bermasalah.

Namun, menurut dia, persoalan TKI yang dihukum mati di luar negeri itu bukan masalah rezim pemerintahan tetapi permasalahan sistem. Dia menilai masih adanya warga yang menjadi TKI di luar negeri bukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menciptakan 10 juta lapangan kerja sebagaimana dijanjikan saat kampanye.

“Presiden Jokowi sudah membuka 8,4 juta lapangan kerja baru. Orang kerja di luar negeri banyak faktor sehingga mengapa banyak orang pergi ke luar negeri untuk bekerja,” katanya berdalih.

Tuti Tursilawati divonis mati pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Malhaq al-Utaibi. TKI asal Majalengka itu baru dieksekusi pada Senin (29/10/2018) lalu di Thaif, Arab Saudi, oleh otoritas setempat. Sayangnya, eksekusi tersebut dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut