Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

Jumat, 04 September 2026 - 07:54:00 WIB
Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan
Staf Kemenag Deni Sefianto mengungkap pembagian kuota haji 50:50 masuk rancangan KMA 1156 berdasarkan informasi di grup WhatsApp tim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Deni Sefianto mengungkap proses masuknya pembagian kuota haji 50:50 dalam rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.

Hal ini disampaikan Deni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (3/9/2026).

Awalnya, kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengulik Deni mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.

Deni yang mengikuti rapat melalui Zoom kemudian ditanya mengenai ada tidaknya penjelasan soal urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus.

Deni mengaku mengetahui adanya pembahasan perubahan diktum KMA 1156 setelah mengikuti rapat melalui Zoom dan mendengar penyampaian Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut