Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029
Advertisement . Scroll to see content

TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Minggu, 29 Desember 2019 - 14:50:00 WIB
TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi palu hakim. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atas karya siaran maka hal ini dapat menjadikan pembelajaran untuk pihak-pihak lainnya agar berhati-hati dalam melakukan penyiaran ulang karya siaran, untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak," tuturnya.

Di Indonesia, pembajakan hak siar memang masih menjadi masalah dan merugikan pemegang hak siar serta merugikan masyarakat karena membeli produk ilegal. LCO melakukan praktik pembajakan hak siar dengan redistribusi dan komersialisasi.

"Saya menyarankan agar pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan atau penggunaan karya cipta secara komersial terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Yohanes Yudistira mewakili K-Vision mengatakan, Direktur PT Bintang Kejora telah mengambil dan menyiarkan salah satu konten K-Vision tanpa izin. PT Bintang Kejora tidak mengambil langsung dari receiver, melainkan mengambil dari satelit. K-Vision memperkarakan PT Bintang Kejora karena mengambil dan menayangkan hak eksklusif tanpa izin.

"Jadi, mau diambil dari manapun dan kemudian didistribusikan tanpa izin, maka itu akan menjadi masalah hukum. Apalagi kita tahu setiap konten pasti punya pemiliknya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut