Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Minggu, 29 Desember 2019 - 14:50:00 WIB
TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi palu hakim. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, 17 Desember 2019 memutus bersalah PT Bintang Kejora, pemilik Loval Cable Operator (LCO) terkait penyiaran ulang Piala Dunia tanpa izin dari pemegak hak siar. Majelis hakim memvonis PT Bintang Kejora pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Ade Tjendra mengingatkan, Pasal 25 ayat 3 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan setiap orang dilarang menyebarkan tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

"Kita berharap semua stakeholder penyiaran yang terlibat baik penyelenggara maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku dan oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan Industri Penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

APMI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih operator TV berlangganan baik melalui satelit atau kabel untuk menikmati tayangan program siaran di TV Berlangganan.

Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Direktorat Hak Cipta & Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Agung Damarsasongko menilai, putusan tersebut sesuai Pasal 25 ayat 2 yaitu terbukti adanya pelanggaran atas hak ekonomi lembaga penyiaran dalam bentuk menyiarkan ulang sebuah karya siaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut