TY Eks Pegawai Baznas Jabar Blak-Blakan Bantah Dipecat karena Indisipliner
Dalam kesempatan berbincangan dengwan awak media, TY juga membantah tudingan menyalahgunakan dana zakat sebesar Rp31 juta untuk kepentingan pribadi dalam bentuk beasiswa S2.
Tri menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang menerima bantuan pendidikan itu. "Ada sekitar enam atau tujuh orang karyawan Baznas yang juga mendapat beasiswa serupa. Kalau itu dianggap bermasalah, berarti yang lain juga bermasalah," ucapnya.
TY membenarkan menerima surat peringatan (SP) dari Baznas Jabar. SP itu dikeluarkan setelah dia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana ke Baznas.
Menurut TY, audit tahunan yang dilakukan terhadap Baznas tidak otomatis menjamin lembaga tersebut bebas dari penyelewengan dana.
Dia mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sempat memperoleh opini WTP setiap tahun, namun kemudian terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan dana zakat.
"Audit, apalagi yang dibayar oleh lembaga internal, tidak menjamin di situ (pengelolaan dana) bebas penyelewengan," tandas TY.
Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Achmad Faisal mengatakan, TY bekerja di Baznas Jabar pada 2019 sebagai Kepala Pelaksana.
Selama bekerja, kata Achmad Faisal, TY kerap melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) hingga membuat amil-amil di Baznas Jabar membuat petisi untuk TU.
Pelanggaran SOP itu menyebabkan jabatan TY berubah menjadi Kepala Divisi Perhimpunan. Pada 2019 dan 2021, Baznas Jabar juga memberikan SP kepada TY karena pelanggaran disiplin atau indisipliner.
"Sebelum diberhentikan, Baznas Jabar sempat memberikan pembinaan berupa perubahan posisi TY. Di antaranya, menjadi Kepala Divisi Penghimpunan pada 2021, Kepala SKAI pada 2022, dan Staf Ahli Ketua Baznas Jabar pada 2022," kata Achmad Faisal dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).