Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya 
Advertisement . Scroll to see content

Uang Pensiun Anggota DPR Tertinggi Rp3,6 Juta, Ini Rinciannya

Sabtu, 06 September 2025 - 06:11:00 WIB
Uang Pensiun Anggota DPR Tertinggi Rp3,6 Juta, Ini Rinciannya
Ilustrasi uang pensiun anggota DPR tertinggi tembus Rp3,6 juta. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah purnatugas ternyata tetap mendapatkan hak uang pensiun. Hal ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI.

Dalam salinan tersebut, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Kemudian, dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut