Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya Tak lagi Dapat Gaji dan Tunjangan DPR
Advertisement . Scroll to see content

DPR Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan

Sabtu, 06 September 2025 - 03:30:00 WIB
DPR Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan moratorium atau menunda kunjungan ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2025.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco juga mengumumkan penghentian tunjangan rumah Rp50 juta anggota DPR

Dasco menyebut, dalam moratorium ini terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan. 

"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan," kata Dasco.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut