DPR Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan
Sabtu, 06 September 2025 - 03:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan moratorium atau menunda kunjungan ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco juga mengumumkan penghentian tunjangan rumah Rp50 juta anggota DPR.
Dasco menyebut, dalam moratorium ini terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan," kata Dasco.