Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan
Advertisement . Scroll to see content

Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:24:00 WIB
Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan
Polda Metro Jaya menyatakan tak bisa melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA dengan terlapor anggota DPR, Arteria Dahlan karena tak memenuhi unsur pidana. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan tak bisa melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA dengan terlapor anggota DPR, Arteria Dahlan. Polisi menilai ucapan Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana usai melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR juga menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Kata dia, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.

"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut. Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan dikutip Sabtu (5/2/2022).

Menurut dia, Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3  menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucapnya.

Zulpan menjelaskan konteks pendapat yang disampaikan oleh Arteria Dahlan disampaikan dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia. 

"Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut