Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan
Advertisement . Scroll to see content

Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:24:00 WIB
Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan
Polda Metro Jaya menyatakan tak bisa melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA dengan terlapor anggota DPR, Arteria Dahlan karena tak memenuhi unsur pidana. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Karenanya, dia menyarankan kepada pelapor atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini untuk melaporkan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR, khususnya terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut