Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding
Advertisement . Scroll to see content

UI Buka Suara soal Kasus Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus

Jumat, 18 April 2025 - 18:08:00 WIB
UI Buka Suara soal Kasus Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus
Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait mahasiswa PPDS jadi tersangka kasus pornograf karena rekam mahasiswi saat mandi (Dok. Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

“UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang,” tutur dia.

Sementara itu, polisi telah menetapkan dokter MAES sebagai tersangka. Kini, ia telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut