UI Buka Suara soal Kasus Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus
Jumat, 18 April 2025 - 18:08:00 WIB
“UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang,” tutur dia.
Sementara itu, polisi telah menetapkan dokter MAES sebagai tersangka. Kini, ia telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin