Uji Materi Permen PPKS Ditolak MA, Komisi III DPR: Sejalan dengan Semangat UU TPKS
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA ) menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permohonan uji materi itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat.
“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materi (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang dalam keterangannya, pada Senin (18/4).
Editor: Faieq Hidayat