Ketua DPP Perindo Tama S Langkun Sebut Ada Banyak Terobosan Baru dalam UU TPKS
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada banyak terobosan baru dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di antaranya yaitu kemudahan pemberian alat bukti, restitusi atau ganti kerugian hingga delik pemerkosaan.
Terkait alat bukti, Tama mengatakan dengan disahkannya UU TPKS memberi kemudahan bagi korban untuk memberikan berbagai alat bukti yang bukan hanya visum saja. Seperti misalnya percakapan dalam chat kini dapat dijadikan bukti dalam menindak pelaku pemerkosaan.
"Misalnya dalam konteks pembuktian, dari dulu perlu alat bukti misalnya ada visum dan segala macam. Kalau sekarang satu hal alat bukti saja, bisa berupa chat, menjadi lebih mudah," kata Tama dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (21/4/2022).
Terkait restitusi atau ganti rugi, menurutnya penyidik kini dapat menyita aset pelaku untuk dijadikan biaya ganti rugi korban kekerasan seksual.
"Korban dalam kejahatan apa pun boleh minta ganti rugi. Biasanya kalau restitusi tidak sanggup ya sudah selesai. Kalau sekarang sebelum pelaku bilang tidak bisa mengganti rugi, penyidik bisa sita jaminannya agar hak restitusi bisa maksimal," ujar dia.