Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Senin (12/10/2026).
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, pemohon bernama Mohammad Sabar Musman menegaskan keinginannya untuk mendirikan partai politik baru bernama Partai Syariah Sosial Indonesia (PSSI).
Salah satu perbaikan yang disampaikan Musman berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Dia mengaku telah mengubah pikirannya dan kini ingin berjuang melalui pendirian partai politik.
"Pemohon menambahkan bukti, pemohon mengubah pikiran dan ingin berjuang, ingin membuat partai," ujar Musman.
"Ini partainya PSSI, Pak?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Betul," jawab pemohon.
"Apa artinya itu, Pak?" tanya Saldi. "Partai Syariah Sosial Indonesia, Yang Mulia," kata Musman.