Umar Ritonga Tak Kunjung Serahkan Diri, KPK Resmi Tetapkan sebagai DPO
Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang itu sedianya akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Umar kabur saat KPK menggelaroperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Bahkan, tim KPK hampir ditabrak oleh Umar.
KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp 576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018 diduga ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp1, 5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
KPK juga menduga uang sebesar Rp576 juta tersebut bersumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto