Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Daerah Sulit Bersaing di Sektor Tambang, Bahlil Siapkan Jalur IUP Tanpa Tender
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:38:00 WIB
UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
UMKM wajib gunakan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, standar dalam perdagangan tidak menjadi persoalan selama penerapannya dilakukan secara adil dan terukur.

“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu nggak masalah,” ungkap Dradjad.

Untuk membantu pelaku usaha menghadapi masa transisi, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Fasilitas tersebut dapat diakses melalui portal SiHalal. Program ini disiapkan untuk membantu UMK memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menambah beban biaya sertifikasi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat industri halal nasional, meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut