UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
Menurut dia, standar dalam perdagangan tidak menjadi persoalan selama penerapannya dilakukan secara adil dan terukur.
“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standar itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu nggak masalah,” ungkap Dradjad.
Untuk membantu pelaku usaha menghadapi masa transisi, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Fasilitas tersebut dapat diakses melalui portal SiHalal. Program ini disiapkan untuk membantu UMK memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menambah beban biaya sertifikasi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat industri halal nasional, meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen.
Editor: Puti Aini Yasmin