Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022, Begini Kata Pengusaha

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp4.641.854. UMP itu naik 5,1 persen dibanding tahun ini atau naik sebesar Rp225.667.
Terkait kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen untuk 2022, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta 2022.
"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Tahun 2021," kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
Menurutnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari serikat pekerja karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.
"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja karena mereka yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," tutur Sarman.