Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masya Allah, Ruben Onsu Silaturahmi dengan Abuya Sayyid Ahmad Almalikiy di Tanah Suci
Advertisement . Scroll to see content

Umrah di Masa Pandemi, Perhatikan Hal Wajib Ini

Senin, 09 November 2020 - 19:37:00 WIB
Umrah di Masa Pandemi, Perhatikan Hal Wajib Ini
Satgas Penanganan Covid-19 meminta jemaah umrah untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. (Foto: ilustrasi/Saudigazette)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat. Mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan, sebelum, saat, dan sampai kembali ke Tanah Air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan serta pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Wikud dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal Youtube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).

Wiku menjelaskan, agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, semua jemaah harus menjalankan protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Sekembalinya ke Tanah Air, jemaah juga mesti melakukan pemeriksaan.

Satgas mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.

Menurut dia, kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut