Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 tahun 2025.
Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyebut, pelegalan umrah mandiri bukan untuk melemahkan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dia menyebut, umrah mandiri dilegalkan untuk menyesuaikan kebijakan Arab Saudi.