Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 
Advertisement . Scroll to see content

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:33:00 WIB
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri yang tertuang dalam UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. (Foto: Ilustrasi/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, kata dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Nantinya, jemaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila bepergian menggunakan maskapai itu.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tuturnya.

Sebagai informasi, aturan umrah mandiri, tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut