Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
Bahkan, kata dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Nantinya, jemaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila bepergian menggunakan maskapai itu.
"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tuturnya.
Sebagai informasi, aturan umrah mandiri, tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Editor: Aditya Pratama