Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Jokowi soal KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Hal Ringankan Vonis Juliari Batubara, Hakim: Terdakwa Menderita Dimaki Masyarakat

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:38:00 WIB
Ungkap Hal Ringankan Vonis Juliari Batubara, Hakim: Terdakwa Menderita Dimaki Masyarakat
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut