Ungkap Hal Ringankan Vonis Juliari Batubara, Hakim: Terdakwa Menderita Dimaki Masyarakat
Senin, 23 Agustus 2021 - 16:38:00 WIB
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Editor: Rizal Bomantama