Ungkap Kasus Sabu 1,1 Ton, Kapolri : 5,6 Juta Masyarakat Selamat dari Narkoba
Senin, 14 Juni 2021 - 11:33:00 WIB
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), dan AK. Selain itu tersangka H al Ne masih DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.
Editor: Faieq Hidayat