Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Terus Kerahkan Bantuan ke Sumatra, Pulihkan Kondisi usai Bencana
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Polri Sita Rp20,4 Miliar

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:22:00 WIB
Ungkap Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Polri Sita Rp20,4 Miliar
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp20,4 miliar saat mengungkap perusahaan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Helmy menambahkan, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu di antaranya bernama Fulus Mujur. Aplikasi ini digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri lantaran tidak mampu membayar utang.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucap Helmy.

Lebih jauh, Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal. 

"Nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan 081210019202," tutur Helmy.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut