Upaya Berantas IUUF, KKP Jalin Kolaborasi Internasional dengan Negara RPOA dan G20
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin dalam keynote speech-nya menjelaskan, Indonesia sebagai regional Sekretariat RPOA-IUU berkomitmen memberantas praktik IUU fishing dengan berbagai upaya. Salah satunya melalui penguatan pengawasan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan secara ilegal, yang dibuktikan dengan penangkapan 73 kapal pelaku IUU fishing baik berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing dari Malaysia, dan Filipina selama 2022.
"Indonesia telah mengadopsi ketentuan dalam The 1995 FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dalam peraturan perundang-undangan nasional, dan kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan IUU Fishing," ucap Adin dalam sambutannya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat RPOA-IUU Suharta menyampaikan sambutan yang menggugah negara anggota RPOA-IUU untuk menjadikan lokakarya ini sebagai momentum untuk membangun semangat bersama dalam melaksanakan CCRF.
“Selain untuk sharing dan diskusi, kami berharap lokakarya ini menjadi momentum yang baik untuk menegaskan kembali komitmen bersama dalam percepatan adopsi maupun implementasi FAO CCRF sebagai instrumen tata kelola perikanan berkelanjutan," ujarnya.
Perwakilan ATSEA-2, Handoko Adi Susanto juga menjelaskan bahwa kerja sama regional dan internasional sangat dibutuhkan untuk dapat memenangkan perang melawan IUU fishing.
"Program ATSEA-2 fokus pada upaya melindungi keanekaragaman dan meningkatkan kualitas hidup melalui konservasi dan pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan," ujar Handoko.
Dari kegiatan tersebut tercatat dua pendekatan yang diterapkan bagi pelaku IUUF, di mana FAO menerapkan sanksi administratif, sedangkan UNODC mengedepankan penerapan tindak pidana kejahatan perikanan (fisheries crime). Seperti diketahui, lokakarya internasional yang diikuti oleh 11 negara peserta RPOA-IUU dan 13 negara anggota G20 ini menghadirkan narasumber dari FAO, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), SEAFDEC, serta perwakilan lima negara peserta RPOA dan anggota G-20 yaitu AS, EU, Afrika Selatan.
Lokakarya internasional ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk terus meningkatkan peran Indonesia dalam forum internasional terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan dan pemberantasan IUU fishing.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri