Usai Cabut PUB ACT, Kemensos Sisir Izin Lembaga Pengumpul Donasi Lain
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji.
Nantinya pemerintah juga akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu,(6/7/2022).
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.
Editor: Faieq Hidayat