Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar usai Jadi Sarang Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat. Hal itu setelah terungkapnya kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba di dua hotel tersebut. Sebanyak 14 orang tersangka telah ditangkap.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas peredaran narkoba.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka
Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.