Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tambah Kuota Renovasi Rumah Tak Layak Huni Jadi 400.000 Unit di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dipecat, Mantan Pegawai KPK Kerja Renovasi Bangunan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:49:00 WIB
Usai Dipecat, Mantan Pegawai KPK Kerja Renovasi Bangunan
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK meninggalkan gedung KPK. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini bekerja merenovasi bangunan milik orang tuanya. Dia adalah mantan Biro Umum atau Pramusaji KPK, Heryanto.

Heryanto menjelaskan, selepas dipecat sebagai pegawai KPK, tak banyak yang dapat dilakukan selain mencari pekerjaan baru. Di sela menunggu pekerjaan baru, Heryanto merenovasi rumah orang tuanya agar dapat ditinggali. Sebab, Heryanto saat ini masih tinggal di kontrakan.

"Karena kan saya ngontrak, makanya saya renovasi rumah orang tua agar saya bisa gabung sama orang tua dan tidak ngontrak," kata Heryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021).

Heryanto menceritakan awal bergabung dengan KPK pada 2009, silam. Saat itu, ia bekerja sebagai cleaning service. Kemudian, Heryanto diterima menjadi pramubakti outsourcing pada 2011. Lantas, dia dan rekan-rekan pramubakti lainnya diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di KPK pada 2014.

"Hingga akhirnya, saya di nyatakan TMS setelah mengikuti tes TWK," sambung Heryanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut