Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Made Oka Masagung. Oka ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama enam jam, Rabu (4/4/2018).
”Ditahan untuk 20 hari ke depan. Surat perintah penahanan terhadap MOM (Made Oka Masagung) telah diberikan. Namun yang bersangkutan kemudian mengaku sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2018).
Dia menejelaskan, karena alasan tersebut, KPK kemudian meminta dokter memeriksa kondisi kesehatan mantan bos PT Gunung Agung itu. ”Kondisinya membaik kemudian sudah bisa berbicara kembali,” kata dia.
Sekitar pukul 20.20 WIB, Made Oka keluar Gedung KPK. Pemilik PT Delta Energy dan OEM Investment di Singapura itu itu kemudian dibawa ke ruang tahanan. Dia memilih bungkam saat dicecar awak media.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2018. Penetapan tersebut bersamaan dengan penetapan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) sebagai tersangka.