Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK
Rabu, 04 April 2018 - 21:08:00 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Made Oka diduga berperan dalam kasus korupsi e-KTP, yakni sebagai perantara suap. Dua perusahannya di Singapura diduga menjadi penampung dana sebesar USD3,8 juta untuk diteruskan kepada Setya Novanto.
Made Oka dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Rabu, 28 Maret lalu, kuasa hukum Made Oka menyatakan kliennya menderita sakit sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.
Editor: Zen Teguh