Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK

Rabu, 04 April 2018 - 21:08:00 WIB
Usai Diperiksa 6 Jam, Made Oka Ditahan di Rutan KPK
Made Oka Masagung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Made Oka Masagung. Oka ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama enam jam, Rabu (4/4/2018).

”Ditahan untuk 20 hari ke depan. Surat perintah penahanan terhadap MOM (Made Oka Masagung) telah diberikan. Namun yang bersangkutan kemudian mengaku sakit,” kata  Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2018).

Dia menejelaskan, karena alasan tersebut, KPK kemudian meminta dokter memeriksa kondisi kesehatan mantan bos PT Gunung Agung itu. ”Kondisinya membaik kemudian sudah bisa berbicara kembali,” kata dia.

Sekitar pukul 20.20 WIB, Made Oka keluar Gedung KPK. Pemilik PT Delta Energy dan OEM Investment di Singapura itu itu kemudian dibawa ke ruang tahanan. Dia memilih bungkam saat dicecar awak media.

Made Oka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2018. Penetapan tersebut bersamaan dengan penetapan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Made Oka diduga berperan dalam kasus korupsi e-KTP, yakni sebagai perantara suap. Dua perusahannya di Singapura diduga  menjadi penampung dana sebesar USD3,8 juta untuk diteruskan kepada Setya Novanto.

Made Oka dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Rabu, 28 Maret lalu, kuasa hukum Made Oka menyatakan kliennya menderita sakit sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut