Usai Diperiksa Bareskrim, 7 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa 7 tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/10/2020). Usai diperiksa, para tersangka tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 7 tersangka yang diperiksa, yaitu 5 kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB," ujar Argo di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Dia menuturkan, para tersangka tidak ditahan selain bersikap kooperatif juga mendapatkan jaminan dari kuasa hukum masing-masing. "Dengan jaminan dari para penasihat hukumnya," tuturnya.
Menurut dia, pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap 8 orang, namun 1 tidak hadir. "Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi