Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa KPK, Eddy Sindoro Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:56:00 WIB
Usai Diperiksa KPK, Eddy Sindoro Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Tersangka KPK, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro setelah menyerahkan diri dari pelariannya. Usai pemeriksaan, Eddy langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Pantauan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018) Eddy keluar mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Eddy sambil tersenyum mengaku siap menjalani proses hukum ketika dikonfirmasi seputar pemeriksaannya.

"Sekian lama dan sudah siap menjalani proses hukum," ujar Eddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Eddy ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 21 November 2016. Dia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

KPK sebelumnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy karena beberapa kali panggilan pemeriksaan tidak hadir dan tanpa keterangan. Selama pelariannya, Eddy berpindah-pindah di empat negara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut