Usai Diperiksa KPK, Mantan Dirjen Hubla Tonny Irit Bicara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Antonius Tonny Budiono untuk penyidikan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Saat proyek itu bergulir, Tonny merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Tonny irit bicara ketika ditanya apakah dalam pemeriksaan tersebut dikonfirmasi penyidik soal pihak lain yang ikut diduga menerima suap.
"Nggak ada apa-apa," ucap Tonny usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Pemeriksaan Tonny kali ini terkait pengembangan kasus suap yang diduga melibatkan dirinya. KPK memeriksa Tonny untuk mencermati informasi yang muncul dalam proses penyidikan atau persidangan yang telah berjalan.
"Tim sedang mencermati informasi-informasi yang sudah muncul sebelumnya di penyidikan hingga persidangan. Ada kebutuhan pemeriksaan untuk pengembangan perkara," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Tonny kini sudah menjalani persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidangnya, Tonny didakwa menerima duit suap Rp 5,8 miliar dan gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp 20 miliar yang berasal dari sejumlah proyek.
Selain Tonny, KPK telah menetapkan mantan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan sebagai tersangka penyuap Tonny. Adi Putra kini telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Editor: Azhar Azis