Usai Diperiksa KPK, Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Ditahan terkait Kasus Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Rabu (20/11/2019). Usai diperiksa Bartholomeus Toto langsung ditahan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Bartholomeus Toto merasa membantah yang dituduhkan penyidik KPK dalam kasus tersebut. Bahkan, dia menyebut sedang difitnah.
"Saya difitnah, dikorbankan dan untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Pengelolaan dan Pengelohan Tanah) Rp10,5 miliar saya selalu bantah dan itu pun sekretaris saya Melda tempo hari juga sudah bantah," ucap Toto.
Bartholomeus Toto ditetapkan tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8/2019).
Iwa diduga meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Selanjutnya, Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Editor: Kurnia Illahi