Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti 3 Hal

Jumat, 04 Agustus 2023 - 01:42:00 WIB
Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti 3 Hal
Ridwan Kamil menyoroti tiga hal usai penetapan tersangka Panji Gumilang (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka. Dia terjerat kasus penistaan agama, dan melakukan penahanan.

Usai penetapan tersangka tersebut, pemerintah menyoroti tiga hal dan tengah menentukan langkah. Hal tersebut diungkap oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ada tiga hal yang sedang direspons, satu kepada pribadinya yang bersangkutan, dua kepada yayasan, kawasan, aset, dan lainnya, ketiga pesantrennya," kata Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ridwan Kamil menjelaskan, ketiga hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang berkaitan dengan pribadi, sehingga tidak berakibat pada ponpes.

"Yang individu tadi sudah saya sampaikan, ada permasalahan hukum pribadi, ya pesantrennya akan didampingi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut