Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Advertisement . Scroll to see content

Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti 3 Hal

Jumat, 04 Agustus 2023 - 01:42:00 WIB
Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti 3 Hal
Ridwan Kamil menyoroti tiga hal usai penetapan tersangka Panji Gumilang (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa aset dan pembiayaan pondok pesantren juga tengah ditindaklanjuti.

"Ada pasal-pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim di luar pasal yang tadi. Tinggal kita tunggu saja bagaimana prosesnya yang akan dilakukan oleh pihak penyidik," katanya.

Namun, ia memastikan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan, meskipun pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaaan agama.

"Jadi sifatnya tidak akan dibubarkan, karena ada 5000an siswa yang sedang bersekolah dan itu anak-anak bangsa yang punya hak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut