Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP
Advertisement . Scroll to see content

Usai Periksa Pelapor, Bareskrim Sebut Korban Aplikasi Binomo Rugi Rp3,8 Miliar

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:32:00 WIB
Usai Periksa Pelapor, Bareskrim Sebut Korban Aplikasi Binomo Rugi Rp3,8 Miliar
Aplikasi Binomo (foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, delapan korban yang diperiksa itu mengaku mengalami kerugian.

Korban MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

"Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Whisnu, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Dalam pemeriksaan itu, kata Whisnu, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka.

"Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ujar Whisnu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut