Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Abdul Somad Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Apa Arti dan Bedanya dengan Deportasi?

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:14:00 WIB
Ustaz Abdul Somad Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Apa Arti dan Bedanya dengan Deportasi?
Ustaz Abdul Somad mengunggah foto di ruangan seperti penjara di Imigrasi. (Foto IG UAS).
Advertisement . Scroll to see content

Suatu negara merdeka memiliki kedaulatan atas wilayahnya termasuk yurisdiksi terhadap hukum yang berlaku tanpa dapat diintervensi oleh pihak atau negara mana pun. Kewenangan ini biasa disebut sebagai hak eksklusif dari negara. 

Hak eksklusif merupakan hak negara yang berdaulat untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintahannya yang bersifat memaksa atau mengatur terhadap suatu ketentuan atau pemberlakuan atas hukum positif di suatu negara.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS dan rombongannya dilarang masuk ke Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Bahkan, UAS sempat ditahan oleh otoritas Imigrasi Singapura sebelum akhirnya diminta kembali ke Indonesia.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan, telah mendapat informasi soal penahanan UAS oleh pihak Imigrasi Singapura. Berdasarkan informasi yang diterima Suryopratomo dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas Keimigrasian Singapura, UAS tidak memenuhi kriteria atau persyaratan warga asing yang diizinkan masuk ke Singapura. 

Suryopratomo menjelaskan, UAS bukan dideportasi karena belum masuk ke Singapura. Namun, dia tidak menjelaskan rinci kriteria yang dimaksud.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," kata Suryopratomo.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut