Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Tim Pembela Muslim Mengaku Senang
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan terkait pembebasan Ba'asyir pada dua tahun lalu. Alasannya kondisi kesehatannya yang terus menurun.
"Perlu saya sampaikan, sudah sejak dua tahun lalu kita minta ke Jokowi ustaz bebaskan saja daripada makin menderita di Lapas," ujar Mahendradatta.

Pada 23 Desember 2018, dia mengungkapkan, sebenarnya Ba'asyir berhak atas pelepasan bersyarat, namun ditolak. "Ustaz tidak mau karena pakai permohonan-permohonan dan ustaz tetap yakin dirinya tidak bersalah," katanya menengaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Editor: Djibril Muhammad