Ustaz Khalid Basalamah Absen Pemeriksaan, KPK bakal Panggil Ulang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Sebab, Khalid berhalangan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Ustaz Khalid Basalamah sedianya diperiksa pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
"Nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang dibutuhkan informasi atau pun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan," ucap Budi, Rabu (3/9/2025).
Dia tidak memerinci alasan Khalid berhalangan panggilan itu. Dia mengaku akan mencari tahu apakah Khalid sempat bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya.
"Nanti kami akan cek apakah ada surat penundaan pemeriksaan atau tidak," tutur dia.
Diketahui, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Rizky Agustian