Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara ungkap Merger BUMN Karya Batal Tahun Ini gegara Utang 
Advertisement . Scroll to see content

Usut Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Polda Metro Sita Rp8,9 Miliar

Jumat, 26 November 2021 - 17:02:00 WIB
Usut Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Polda Metro Sita Rp8,9 Miliar
Polda Metro Jaya menyita Rp8,9 miliar terkait dugaan kasus korupsi anak BUMN (Foto : Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.

"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan. 

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Zulpan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut