Usut Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Polda Metro Sita Rp8,9 Miliar
Jumat, 26 November 2021 - 17:02:00 WIB
Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.
"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Zulpan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq