Usut Dugaan Manipulasi Jual Beli Rumah oleh Rafael Alun, KPK Periksa Saksi dari Swasta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) memanipulasi transaksi jual beli rumah. Manipulasi transaksi jual beli tersebut diduga untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah tersebut kemudian didalami penyidik lewat satu orang saksi pada Selasa (2/5/2023). Saksi tersebut yakni pihak swasta bernama Hirawati. Dia diduga mengetahui proses jual beli rumah yang disamarkan oleh Rafael Alun Trisambodo.
"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Editor: Rizal Bomantama