Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pejabat KPK Kembali ke Kejagung, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Anak Eks Kakanwil Ditjen Pajak di Hong Kong

Selasa, 03 November 2026 - 16:14:00 WIB
Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Anak Eks Kakanwil Ditjen Pajak di Hong Kong
Gedung KPK (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Saksi yang diperiksa ialah Feby Paramita selaku wiraswasta sekaligus anak dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut. 

"Pemeriksaan lainnya dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong atas nama FEB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Selain di Hong Kong, KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk dua saksi, yakni Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Termasuk, alasan pemeriksaan di Hong Kong. Diketahui, Feby sedianya dipanggil sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Namun, saat itu dia berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar negeri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut