Usut Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Mario Dandy di Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Senin (22/5/2023). Diketahui kasus ini terkuak usai Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini dia ditahan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Ali menjelaskan selain Mario Dandy, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau Rp1,3 miliar.
Selain dugaan gratifikasi, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Rizal Bomantama