Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perburuan Sepatu Emas Memanas! Emaxwell Susul Dalberto di Puncak Daftar Top Skor Super League 2025-2026
Advertisement . Scroll to see content

Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM Berencana Kirim Tim Investigasi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 08:13:00 WIB
Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM Berencana Kirim Tim Investigasi
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menerjunkan tim investigasi untuk mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan. Kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) menewaskan sedikitnya 127 orang. 

"Komnas HAM sedang mempertimbangkan untuk mengirim tim investigasi ke sana," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (2/10/2022).

"Saya kira tragedi ini harus diusut tuntas, dari soal pelaksanaan pertandingan, aspek pengamanan sampai aspek-aspek teknis lainnya," imbuhnya.

Beka mengaku prihatin dan berduka atas tewasnya ratusan tadi malam. Dia meminta peraturan sepakbola dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aparat keamanan. 

"Saya kira ada kekhususan peraturan dalam stadion dan pertandingan sepak bola yang harus dipatuhi bersama, bukan hanya oleh pemain, official tetapi juga aparat keamanan untuk meminimalkan risiko yang muncul," ujarnya.

Diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion. FIFA telah memasukkan hal ini dalam regulasinya.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion:

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut