Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan dan perbankan 1997-1998. Pelunasan kewajiban tersebut rampung pada Agustus 2026 setelah dilakukan secara bertahap selama hampir tiga dekade.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah saat itu menerbitkan obligasi dengan nilai total mencapai Rp640 triliun untuk menangani krisis yang terjadi pada 1997-1998.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Pelunasan surat utang tersebut berlangsung dalam waktu panjang. Obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada Juli 2020. Sementara itu, kewajiban surat utang yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru selesai dibayar pada Agustus 2026.
“Kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin. Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tapi dengan adanya penanganan krisis tahun 97-98 ketika itu, maka negara kita bisa terus melakukan reformasi dan bisa terus melakukan pembangunan sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Suahasil menjelaskan, pembayaran kewajiban surat utang terkait krisis tersebut turut menggunakan setoran surplus Bank Indonesia (BI) kepada kas negara sesuai ketentuan undang-undang.
“Namun undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur. Apa penggunaannya yang diatur? Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang, surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98,” jelas Suahasil.
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil menyampaikan perubahan target pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dalam APBN 2026.
Target awal KND ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun. Angka tersebut belum memasukkan dividen BUMN yang saat ini dikelola Danantara.
Target kemudian meningkat setelah pemerintah menerima surplus BI sebesar Rp55 triliun dari hasil audit laporan keuangan 2025.
Dalam laporan semester (lapsem), alokasi KND telah disesuaikan menjadi Rp56,4 triliun untuk mengantisipasi penerimaan surplus tersebut. Setelah surplus BI diterima, realisasi pendapatan KND kini mencapai sekitar Rp58 triliun.
“Maka di dalam lapsem (laporan semester) itu sudah ditaruh angka Rp56,4 triliun. Karena kita mengantisipasi akan ada surplus. Waktu itu belum terima, tapi sekarang kita sudah terima betul. Sekarang kita sudah terima sehingga pendapatan dari KND itu sekarang sudah jumlahnya adalah Rp58 triliun,” ungkap Suahasil.
Editor: Puti Aini Yasmin