Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:33:00 WIB
UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Ilustrasi Komisi II buka peluang untuk mengangkat PPPK jadi ASN di RUU ASN. (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pihaknya pun membuka peluang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pihaknya belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN. Namun, tetap akan membuka peluang itu.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ucap Khozin. 

Namun, kata Khozin, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Termasuk, soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut