Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:33:00 WIB
UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Ilustrasi Komisi II buka peluang untuk mengangkat PPPK jadi ASN di RUU ASN. (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

“Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," tutur Khozin.

Sementara itu, Khozin mengatakan pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini, meski telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Sebab, ada keterbatasan waktu.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'. 

Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut