UU Baru KPK Berlaku, 41 Ekonom Tulis Surat Terbuka ke Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 41 ekonom dari berbagai organisasi dan instansi menulit surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut terkait UU baru KPK yang resmi berlaku hari ini.
Salah satu dari 41 ekonom itu adalah Faisal Basri. Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia menyampaikan surat tersebut ditulis para ekonomi pada Rabu, 16 Oktober 2019 dan baru diserahkan hari ini ke Presiden Jokowi.
Faisal menyebut, inti dari surat tersebut, meminta Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. "Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dia memprediksi, UU KPK berdampak pada sektor ekonomi seperti menghambat investasi. Dampak lainnya, akan menciptakan ketidakefisienan alokasi sumber daya.
"Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya," ucapnya.
Dampak lainnya yaitu mengancam eksistensi pemerintah, menyuburkan terorisme dan ekstremisme, mendorong kerusakan lingkungan serta sumber daya alam. Kemudian, menyuburkan budaya egois dan tidak jujur serta meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.
"Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad